Kapan Pembayaran Pajak Pribadi?

Membahas tentang kewajiban membayar pajak bagi orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perlu kiranya dipahami beberapa hal mendasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no 36 tahun 2008 dan Peraturan-Peraturan yang terkait.

Membayar pajak adalah salah satu proses dalam siklus hak dan kewajiban Wajib Pajak (WP).Dalam Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa sistem self assessment berarti WP wajib melakukan SENDIRI penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya.

Bagi WP Orang Pribadi(WP OP)harus dipahami hal-hal mengenai PPh pasal 25 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Secara ringkas PPh dikenakan terhadap WP dalam satu periode tertentu yang dinamakan Tahun Pajak. Berdasarkan hal tersebut maka perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan SATU TAHUN SEKALI yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Hal ini berarti penghitungan harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui.Pembayaran pajak PPh 25 ini tidak memberatkan karena terdapat mekanisme pembayaran pajak dimuka atau pembayaran cicilan setiap bulan. 

sumber gambar : internet

Zeti Arina seorang konsultan pajak CEO dari ArthaRaya Consult yang berkantor di Ruko Raya Jemursari KAV 203 blok D-01 60239 Surabaya menggarisbawahi beberapa hal diantaranya :
  1.      ..   .Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan (SPT  PPh)  yang benar dan tepat waktu . Batas penyerahan SPT adalah 31 Maret. Apabila SPT sudah benar berdasarkan pembukuan yang benar maka kewajiban WP OP dalam menghitung pajaknya telah benar.
  2.            Setelah diketahui jumlah pajak terutang berdasarkan isian SPT, selanjutnya WP berkewajiban menyetor jumlah pajak terutang ke Kas Negara,Bank-Bank Persepsi yang ditunjuk atau ke Kantor Pos dan Giro.
  3.             Batas waktu penyetoran/pembayaran PPh pasal 25 OP berdasarkan pasal 2 PMK-242/PMK.03/2014 adalah tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  4.             Batas waktu pelaporan PPh pasal 25 OP berdasarkan pasal 10 dan 11 PMK-243/PMK.03/2014 tanggal 20 (dua puluh)setelah Masa Pajak berakhir.Setelah menyetor, WP OP masih harus melakukan kewajiban selanjutnya yaitu dengan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat/ domisili.
  5.            ,Keterlambatan dalam pelaporan dan atau penyetoran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuen dan peraturan yang berlaku.

Bulan Maret 2016 segera berakhir. Laporkan dan serahkan SPT PPh dan/atau SPT lainnya tepat pada waktunya ke Kantor Pelayanan Pajak PP) di kota Anda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dering Telepon di Saat Hujan

Ikhlas, Bak Kilau Berlian

Rasa Itu Kembali 11#