Kapan Pembayaran Pajak Pribadi?
Membahas tentang kewajiban
membayar pajak bagi orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), perlu kiranya dipahami beberapa hal mendasar sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang no 36 tahun 2008 dan Peraturan-Peraturan yang terkait.
Membayar pajak adalah salah satu
proses dalam siklus hak dan kewajiban Wajib Pajak (WP).Dalam Ketentuan Umum
Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa sistem self
assessment berarti WP wajib melakukan SENDIRI penghitungan, pembayaran dan
pelaporan pajak terutangnya.
Bagi WP Orang Pribadi(WP OP)harus
dipahami hal-hal mengenai PPh pasal 25 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Secara
ringkas PPh dikenakan terhadap WP dalam satu periode tertentu yang dinamakan
Tahun Pajak. Berdasarkan hal tersebut maka perhitungan dan penghitungan PPh
dilakukan SATU TAHUN SEKALI yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Hal
ini berarti penghitungan harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir
agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui.Pembayaran pajak PPh
25 ini tidak memberatkan karena terdapat mekanisme pembayaran pajak dimuka atau
pembayaran cicilan setiap bulan.
![]() |
| sumber gambar : internet |
Zeti Arina seorang konsultan pajak CEO dari ArthaRaya
Consult yang berkantor di Ruko Raya Jemursari KAV 203 blok D-01 60239 Surabaya menggarisbawahi
beberapa hal diantaranya :
- .. .Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan (SPT PPh) yang benar dan tepat waktu . Batas penyerahan SPT adalah 31 Maret. Apabila SPT sudah benar berdasarkan pembukuan yang benar maka kewajiban WP OP dalam menghitung pajaknya telah benar.
- Setelah diketahui jumlah pajak terutang berdasarkan isian SPT, selanjutnya WP berkewajiban menyetor jumlah pajak terutang ke Kas Negara,Bank-Bank Persepsi yang ditunjuk atau ke Kantor Pos dan Giro.
- Batas waktu penyetoran/pembayaran PPh pasal 25 OP berdasarkan pasal 2 PMK-242/PMK.03/2014 adalah tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- Batas waktu pelaporan PPh pasal 25 OP berdasarkan pasal 10 dan 11 PMK-243/PMK.03/2014 tanggal 20 (dua puluh)setelah Masa Pajak berakhir.Setelah menyetor, WP OP masih harus melakukan kewajiban selanjutnya yaitu dengan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat/ domisili.
- ,Keterlambatan dalam pelaporan dan atau penyetoran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuen dan peraturan yang berlaku.
Bulan Maret 2016 segera berakhir. Laporkan dan serahkan SPT PPh dan/atau SPT lainnya tepat pada waktunya ke Kantor Pelayanan Pajak PP) di kota Anda.

Komentar
Posting Komentar